Kabar Tokoh

Soal PKS Tolak Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Begini Tanggapan Tsamara Amany

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany

TRIBUNWOW.COM - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany buka suara soal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual.

Hal itu disampaikannya melalui channel YouTube Tsamara Amany, pada Minggu (10/2/2019),

Mulanya, Tsamara menjelaskan soal data kekerasan seksual yang menimpa perempuan di Indonesia.

Ia mengatakan bahwa kekerasan seksual tidak memandang latar status pendidikan maupun status ekonomi korban melainkan bisa menimpa kepada perempuan siapapun.

Ditemukan Tim SAR dalam Keadaan Lemas, Berikut Kronologi 23 Anggota Pramuka Tersesat di Hutan Kolaka

"Ada persoalan kekerasan seksual dan kalau kita lihat data dari Komnas Perempuan ya teman-teman, 1 dari 3 perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual dan ini bisa menimpa siapapun," ungkap Tsamara seperti dikutip TribunWow.com dari YouTube Tsamara Amany, Senin (11/2/2019).

"Artinya ini enggak ada kaitannya dengan status pendidikan seseorang, status sosial ekonomi seseorang, siapapun itu bisa menjadi korban kekerasan seksual," sambungnya.

Tsamara Amany heran dengan alasan PKS menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (Capture Youtube Tsamara Amany)

Terkait hal itu, lantas Tsamara menyinggung fraksi PKS yang menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Ia heran lantaran alasan PKS menolak RUU itu lantaran bertentangan dengan Pancasila dan norma-norma sosial.

"Fraksi Partai Keadian Sejahtera (PKS) bilang bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu memiliki perpektif liberal yang bertentangan dengan Pancasila dan norma-norma sosial," jelas Tsamara.

Berkaitan dengan hal itu, kemudian Tsamara bertanya-tanya mengapa PKS menolak RUU tersebut.

"Yang pertama yang saya mau tanya di tengah masalah kekerasan seksual yang begitu mendesak di Republik Indonesia dan PKS justru menolak pengesahan rancangan undang-undang ini, saya mau tahu dari PKS definisi liberal PKS itu apa sih?," kata Tsamara.

"Dan saya juga bingung dengan orang-orang yang tiba-tiba tanda tangan petisi RUU pro zina. Apakah mereka itu pernah enggak sih baca isi dari rancangan undang-undang ini seperti apa gitu?," lanjutnya.

"Salah satu miskonsepsi yang dialami oleh teman-teman PKS dan teman-teman yang mendukung petisi adalah cakupan definisi kekerasan seksual dalam rancangan dalam undang-undang tersebut," tambahnya.

Komentari Kasus Pelecehan Agni, Tsamara Amani Sayangkan Jalan Damai yang Ditempuh Rektorat UGM

Lebih lanjut Tsamara menjelaskan definisi kekerasan seksual.

"Nah sekarang menurut PKS, pasal atau definisi kekerasan seksual itu, mendukung atau bisa ditafsirkan adanya konsen seseorang itu bisa atau membuat dibolehkannya seseorang melakukan free sex atau seks bebas katanya."

Halaman
12