“Dakwaannya agak kabur, dari pasal 27 ayat (3) yang dituduhkan sudah jelas bahwa harus disebut nama, orang per orang, lalu organisasinya. Lah saudara Ahmad Dhani ini kan neggak menyebutkan apa-apa, enggak jelas kan,” lanjutnya.
Diketahui, dalam kasus yang menjerat legenda Band Dewa 19 ini terkait kasus ujaran kebencian dengan mengatakan idiot.
Sidang tersebut akan digelar selama dua kali dalam sepekan.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mulan Jameela Dua Jam Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Seperti Ini Reaksinya saat Ditanya