Cerita Selebriti

Jenguk Ahmad Dhani di Tahanan, Mulan Jameela Naik Mercedes Benz dan Sempat Tak Bisa Masuk

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulan Jameela

Sementara kicauan ketiga juga diunggah pada 7 Maret 2017.

"Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP"

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian, Senin (28/1/2019).

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Fahri Hamzah: Dukungan Prabowo pada Ahmad Dhani Diperlukan agar Aparat Intrsopeksi

(TribunWow.com)