Terkini Nasional

Lebih dari 200 Musisi Tolak RUU Permusikan, Ketua Umum AMI Ungkap Penyebabnya

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Musik, Bens Leo dan Ketua Umum AMI, Dwiki Dharmawan saat menjadi narasumber dalam program Sapa Indonesia Akhir Pekan, Jumat (8/1/2019).

Sebagai bentuk penolakan tersebut, para musisi juga melakukan inisiasi untuk membuat petisi daring melalui www.change.org.

Unggah Pendapatnya Mengenai RUU Permusikan, Anji: Kalau Berbeda Pendapat Dianggap Musuh

DIkutip dari Kompas.com, Selasa (5/1/2019), ada 4 hal yang dipermalahkan oleh para musisi dari RUU tersebut.

Para musisi merasa keberatan dengan pasal nomor lima yang terdapat dalam RUU tersebut.

Pasal nomor lima berisi larangan bagi setiap orang dalam berkreasi untuk:

(a) mendorong khalayak melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya;

(b) memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan ekspoitasi anak;

(c) memprovokasi pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan/atau antargolongan;

(d) menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;

(e) mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;

(f) membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau (g) merendahkan harkat dan martabat manusia

Tak Ikut Ribut Terkait RUU Permusikan, Pandji Pragiwaksono Ibaratkan Makan Siomay dan Film Avengers

Para musisi yang tergabung dalam koalisi menganggap bahwa pasal tersebut merupakan pasal karet dan bertolakbelakang dari semangat bebas berekspresi para musisi.

“Pasal karet seperti ini membukakan ruang bagi kelompok penguasa atau siapapun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai," ucap Cholil Mahmud, dari band Efek Rumah Kaca, dikutip dari Kompas.com, Senin (4/1/2019).

Soal RUU Permusikan, Iwan Fals: Jangan sampai Jotos-jotosan, Malu Tahu

Selain itu, melalui RUU permusikan ada pula pasal yang mengatur mengenai sertifikasi para pekerja musik yang terdapat pada pasal 10.

Para musisi menilai bahwa pasal itu nantinya akan digunakan untuk memarjinalisasi musisi independen.

Kemudian para musisi yang tergabung dalam koalisi merasa terbebani dengan uji kompetensi dan sertifikasi yang direncanakan akan diterapkan bila RUU tersebut sudah disahkan.

Halaman
1234