TRIBUNWOW.COM - Pengamat musik, Bens Leo memberikan tanggapan terkait polemik draf Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan yang sedang ramai diperbincangkan.
Bens mengungkapkan bahwa dirinya turut andil dalam perencanaan RUU tersebut.
Hal itu diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam sesi dialog Sapa Indonesia Akhir Pekan Kompas TV, bertajuk 'Kisruh RUU Permusikan' yang tayang Jumat (8/1/2019).
"Saya kebetulan mengikuti dari awal, pada tahun 2017. Sebetulnya ini sudah cukup lama berarti. Tapi pada saat ini menjadi draf, banyak pasal-pasal yang mengejutkan banyak orang," kata Bens.
Bahkan Bens menyebut jika Glenn Fredly, yang ditunjuk sebagai wakil dari pihak musisi dalam perencanaan RUU itu juga merasa kaget.
• Ketua AMI dan Bekraf Sebut Pembahasan RUU Permusikan Harusnya Tunggu RUU Ekonomi Kreatif Rampung
"Termasuk Glenn Fredly yang sebetulnya waktu itu ditunjuk sebagai lokomotifnya. Dia ada di depan, agar ini bisa jadi undang-undang, melengkapi undang-undang hak cipta dan penguatan kebudayaan yang baru diundangkan pada Januari tahun 2017," ungkapnya.
Bens menuturkan adanya undang-undang hak cipta masih kurang kuat untuk melindungi eksistensi dan proses berkarya dari para musisi.
"Dua undang-undang ini sebetulnya masih kurang melindungi para seniman musik, dianggap seperti itu. Karena itulah pada Bulan Maret tahun 2018, pada saat ada kongres musik Indonesia di Ambon, roh dari RUU ini sebenernya dari sana," tuturnya menjelaskan.
Bens menyebut semenjak RUU tersebut direncanakan di Ambon, para musisi mengira yang akan diatur di dalam RUU tersebut hanyalah proses tata kelolanya saja.
"Cuma kan sebetulnya bayangan orang itu adalah tata kelolanya, bukan sampai ke karya musiknya itu diatur, gitu," ucap Bens.
Bens mengungkapkan ada keterlibatan musisi komersil yang diwakilkan oleh Glenn Fredly, namun musisi dari ranah lain seperti musisi tradisional dan independen tidak terlibat.
"Musisi yang lain seperti indie, seperti musisi tradisional, tidak pernah tahu tentang penggarapan, terutama RUU-nya. Tapi ini yang menggarap kan bukan temen-temen seniman ini," jelasnya.
• Endah N Rhesa Tunda Pelirisan Album karena Pro-Kontra RUU Permusikan
Terkait pasal dalam RUU tersebut yang melarang adanya lagu-lagu yang menistakan, melecehkan, dan menoda, Bens mengatakan bahwa sejak masa orde lama, aturan terkait hal semacam itu tidak pernah dibentuk.
"Sejak jaman orde lama maupun orde baru, sebetulnya yang namanya karya-karya musik itu tidak pernah diatur oleh undang-undang yang secara jelas. Artinya di perundang-undangan enggak ada," ujar Bens.
Kebijakan itulah yang kemudian musisi-musisi kritis seperti Iwan Fals dan sebagainya.