Viral Medsos

Terungkap Motif Adi Saputra Amuk Banting Motor Depan Polisi saat Ditilang, Kini Terancam 6 Tahun Bui

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang warga, Adi mengamuk setelah ditilang oleh pihak kepolisian, Kamis (7/2/2019).

Adi yang merasa susah payah mengumpulkan uang untuk membeli motor.

Motor tersebut pun terpaksa harus diangkut polisi karena ditilang dan tidak bisa menunjukan surat kelengkapan motornya.

"Motor yang ia dapatkan dengan susah payah harus diangkut oleh polisi," ujar AKBP Ferdy Irawan.

Tak hanya itu, Ferdy juga membakar STNK karena merasa STNKnya sudah tidak berguna lagi.

"Karena dia pikir motor sudah tidak ada, tidak ada gunanya lagi STNK yang ada maka dia bakar," sambung AKBP Ferdy Irawan.

Motor Adi Ternyata Ilegal

Dikutip dari Kompas.com, AKBP Ferdy Irawan mengatakan motor Scoopy yang dirusak Adi diduga barang bukti tindak penggelapan atau penadahan.

Tindak penggelapan atau penadahan motor itu dilakukan oleh tersangka D.

"Motor yang dalam penguasaan tersangka patut diduga hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka D," kata Fery di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).

Fery mengatakan, Adi mendapatkan sepeda motor tersebut setelah melakukan transaksi melalui Facebook dengan tersangka D.

Motor tersebut kemudian diserahkan bersama STNK tanpa BPKB seharga Rp3.000.000.

Sementara itu, tersangka D mendapatkan motor setelah melakukan penggelapan terhadap korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.

Tak hanya kasus penadahan, Adi juga diduga memalsukan surat kendaraan tersebut.

Adi juga dianggap melakukan perusakan barang bukti berupa sepeda motor di hadapan petugas.

Adi melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 tahun penjara.

Halaman
1234