Terkini Daerah

Polisi Tangkap Pembuat Uang Palsu di Pontianak, Total Rp 200 Juta Sudah Beredar

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kronologi Pengungkapan Produksi Uang Palsu di Pontianak: Ratusan Juta Beredar, Ibu Pingsan Digrebek

Istri dari SW sempat tak mengakui bahwa suaminya mencetak uang palsu, namun setelah di berikan penjelasan oleh pihak kepolisian, ia mengaku dan telah membakar uang palsu sisa yang ada di kamar mandi.

Pihak kepolisian pun saat memeriksa bagian belakang rumah tersangka menemukan sisa abu pembakaran dari uang palsu tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan sejumlah barang bukti di halaman depan rumah berupa abu-abu bekas uang palsu yang terbakar di dua titik.

Satgas Antimafia Bola Ungkap 3 Tersangka Dugaan Perusakan Dokumen, Satu di Antaranya OB Persija

Ancaman 15 Tahun Penjara

Pihak kepolisian mengamankan uang palsu yang dimiliki tiga tersangka senilai Rp 21.400.000.

Selain mengamankan 4 tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan istri dari SW, yang mana diduga telah menghilangkan barang bukti.

"Diduga istri SW telah menghilang kan barang bukti, di mana atas pengakuan tersangka uang palsu senilai Rp 65 juta telah dibakar," terangnya.

Kapolsek menegaskan 4 tersangka ini, akan dikenakan pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Anggota Polsek Anjungan mengamankan barang bukti yang dibawa ke rumah keluarga tersangka di Gang Remis 2, Jalan Gusti Situt Mahmud, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (8/2/2019) sore. Kurang lebih Rp 180juta uang palsu beredar di Kota Pontianak dan Mempawah dari Rp 200juta yang diproduksi tersangka, bahkan rencananya uang tersebut akan dijual tersangka kepada Caleg untuk money politik. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Atas beredarnya uang palsu ini, Kapolsek menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan selalu teliti terhadap uang yang diterima.

"Bagi yang merasa mendapat uang palsu dari pelaku, segera menyerahkan dan melaporkan kepihak kepolisian," ucap Ambril.

Dimana, Ambril mengatakan uang palsu ini, sudah beredar selama kurun waktu 1 bulan di wilayah Pontianak dan Mempawah.

"Dan uang yang telah beredar dan telah dicetak senilai Rp 200 juta, maka dari itu diharapkan kepada masyarakat untuk lebih teliti terhadap uang yang diterima," pungkas Ambril.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Kronologi Pengungkapan Produksi Uang Palsu di Pontianak: Ratusan Juta Beredar, Ibu Pingsan Digrebek