Kabar Tokoh

Ditanya Apakah Ada Pihak yang Menggiringnya untuk Laporkan Ahmad Dhani, Ini Jawaban Jack Boyd Lapian

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jack Boyd Lapian, pelapor Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Lihat video selengkapnya di sini:

Diberitakan sebelumnya, Jack Boyd Lapian membeberkan alasan mengapa dirinya melaporkan bos manajemen Republik Cinta itu.

Hal tersebut dijelaskan oleh Jack Boyd dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) Selasa (5/2/2019).

"Mas Jack itu yang laporin Rocky Gerung, sebelumnya laporin siapa?," tanya Karni Ilyas.

"Ahmad Dhani, banyak yang kami laporkan Bang Karni tidak hanya dari pihak oposisi karena ITE ini jangan hanya dilihat sepotong narasinya hanya melalui hate speech."

"Atau pencemaran nama baik, tetapi ada penipuan di situ, ada asusila di situ, ada banyak ada kerugian konsumen juga di situ," terang Jack Boyd Lapian.

Jack Boyd Lapian Akui Sempat Idolakan Ahmad Dhani, Sebut Perilakunya Berubah setelah Masuk Politik

Setelahnya, Jack Boyd Lapian menjelaskan terkait pelaporannya kepada Ahmad Dhani.

"Perilaku ini dilakukan oleh tokoh atau public figure, tadi saya kenapa menyanyi karena jujur saya menangis Bang Karni, karena Ahmad Dhani pun itu dulu sosok idola saya," terang Jack Boyd Lapian.

Meskipun Ahmad Dhani adalah sosok yang diidolakan olehnya, ia tetap menyoroti tindakan-tindakan dari Ahmad Dhani yang menurutnya salah.

"Tapi ketika beliau perilakunya berubah, masuk ke yang tanda kutip pada saat itu sudah masuk ke politik bang, dan saat itu masih masuk dalam nuansa Pilgub DKI dan beliau sebagai Calon Wakil Bupati Bekasi," ucap Jack Boyd Lapian.

Jack Boyd Lapian lantas menjelaskan apa sebenarnya alasan yang membuat dirinya melaporkan Ahmad Dhani atas UU ITE.

"Nah narasi yang saya lihat ini bukan hanya soal sepenggal (cuitan) BTP semata, tetapi saya lihat rekam jejak digitalnya dari seorang Ahmad Dhani yang selalu mengulang-ulang berulang kali itu yang saya duga kami duga mengandung hate speech," jelasnya

Kemudian, ia menjelaskan bahwa seharusnya Ahmad Dhani menjadi sosok public figure yang memberi contoh baik untuk penggemarnya.

"Singkat cerita tidaklah janganlah seorang public figure itu memprofokasi tanda kutip, seorang public figure itu harusnya menginspirasi mengedukasi," tandasnya.

Ditanya Jack Boyd soal Sila Pertama Pancasila, Jawaban Rocky Gerung Disambut Riuh Penonton ILC

Sementara itu, Dikutip dari Kompas TV, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani didakwa oleh JPU melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah di media sosial Twitter-nya.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

(TribunWow.com/Atri/Nila)