Menurut Abu Janda, Facebook telah salah faham mengartikan unggahannya di Facebook.
"Saya aktivis anti teorirs di garda depan melawan berita bohong atau hoaks."
"Facebook telah membuat kesalahan fatal, tim pengacara saya telah mengirim somasi," lanjut Abu Janda.
Terkait tuduhan dan juga penghapusan akun tersebut, Abu Janda meminta Facebook menghidupkan kembali akunnya.
"Meminta Facebook untuk membersihkan nama saya dan menghidupkan akun dan page saya," kata Abu Janda.
Ia juga menggugat Facebook dengan UU ITE dan denda 1 Triliun apabila tidak membuka kembali akun milik aktivis tersebut.
"Atau kami akan gugat ke pengadilan 1 Triliun Rupiah ganti rugi imaterial."
"Kami juga akan polisikan Facebook pidana UU ITE hukuman penjara 6 tahun, terima kasih," pungkas Abu Janda dalam video tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Facebook secara tegas telah menghapus ratusan akun Facebook dan juga Instagram dan juga halaman (page) yang menyebarkan berita palsu di Indonesia.
Menurut Facebook, akun-akun tersebut diduga mempunyai keterlibatan dengan kelompok saracen yakni kelompok yang menggunakan ribuan akun media sosial untuk menyebarkan kebencian.
Secara keseluruhan ada sebanyak 207 halaman, 800 akun Facebook, 546 grup dan 208 akun Instagram yang dihapus oleh Facebook.
Satu di antaranya adalah milik Permadi Arya alias Abu Janda.
"Seluruh halaman, akun, dan grup ini memiliki hubungan dengan Saracen-grup sindikasi online di Indonesia," ungkap Nathaniel Gleicher, Head of Cybersecurity Policy lewat keterangan resminya.
Penghapusan tersebut dilakukan oleh Facebook lantaran tidak sesuai dengan kebijakan yang ada pada aturan Facebook.
"Penyalahgunaan platform yang dilakukan oleh Saracen dengan memakai akun yang tidak otentik adalah pelanggaran terhadap kebijakan kami, dan karena itulah kami menghapus seluruh jaringan organisasi tersebut dari platform," lanjutnya Jumat (1/2/2019).
• Ditemani Istri, Mandala Shoji Akhirnya Serahkan Diri ke Kejaksaan setelah Dua Minggu Buron