"Dari total 20 persen sentimen negatif ihwal percakapan Jokowi-Ma'ruf di media sosial, sebanyak 38 persen disumbang oleh kasus Ahmad Dhani," ujar Rizal saat memaparkan rilis.
Sementara diketahui, Ahmad Dhani dijatuhi vonis penjara 1,5 tahun atas ujaran kebencian.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)