Terkini Nasional

Ratusan Jenderal dan Kolonel TNI Menganggur Hanya Ikut Apel, Muncul Wacana Masuk ke Lembaga Sipil

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Satuan Kopassus saat parade pasukan dan alat utama sistem pertahanan (alutsista) pada gladi bersih upacara Hari Ulang Tahun ke-72 TNI di Dermaga PT Indah Kiat, Cilegon, Banten, Selasa (3/10/2017).

Dasarnya adalah Peraturan Panglima TNI 40/2018.

Ia menyebut beleid itu menyesuaikan masa kerja pangkat tertentu dengan usia pensiun perwira yang berubah sejak pengesahan UU TNI.

"Revisi undang-undang butuh waktu. Ketika selesai, mungkin sudah tidak ada lagi persoalan kelebihan perwira."

"Setelah perubahan masa pangkat, secara alamiah 3-5 tahun ke depan jumlah perwira akan kembali normal," ujarnya. (*)