Kabar Tokoh

Prabowo Subianto Mengaku Bingung pada Kasus Ahmad Dhani: Negara Punya Undang-Undang atau Tidak?

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan sambutan usai menyaksikan pengukuhan Relawan Gerakan Nasional Cinta Prabowo (GNCP) Kaltim di Balikpapan Sport and Convention Center (DOME), Minggu (25/11/2018). Prabowo Subianto beserta rombongan menyapa dan memberikan arahan kepada ribuan pendukungnya di Kaltim terkait Pilpres 2019.

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jenguk Ahmad Dhani Bareng Fadli Zon, Fahri Hamzah: Say Goodbye Sejenak sebelum Dipindah ke Surabaya

Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Namun, karena terjerat kasus lain di Surabaya, Ahmad Dhani akan dipindahkan ke Rutan Medaeng.

Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, mengungkapkan pemindahan Ahmad Dhani rencanya dilakukan pada Rabu (6/2/2019).

“Penetapan sudah, ADP kita bawa ke Medaeng rencana Hari ini. Teknisnya belum bisa beritahu,” jelas Richard seperti dikutip drai TribunJakarta.com, Rabu (6/2/2019).

(TribunWow.com)