Kabar Tokoh

Ini Alasan Ahmad Dhani Batal Pindah dari Rutan Cipinang ke Surabaya

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan.

Namun, karena terjerat kasus lain di Surabaya, Ahmad Dhani akan dipindahkan ke Rutan Medaeng.

Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, mengungkapkan pemindahan Ahmad Dhani rencanya dilakukan pada Rabu (6/2/2019).

“Penetapan sudah, ADP kita bawa ke Medaeng rencana Hari ini. Teknisnya belum bisa beritahu,” jelas Richard seperti dikutip drai TribunJakarta.com, Rabu (6/2/2019).

Kasus Pencemaran Nama Baik

Sementara kasus pencemaran nama Baik diperkarakan ke Ahmad Dhani karena perkataan "Idiot" yang diucapkannya di vlog pribadinya saat ada acara Deklarasi #2019GantiPresiden.

Ahmad Dhani mengatakan bahwa massa yang melakukan demo dan penghadangan di depan hotel tempatnya menginap, sebagian besar adalah anggota Banser, sebagai orang-orang idiot.

Atas perkataannya itu, Ahmad Dhani dilaporkan sejumlah orang dengan pasal Pencemaran Nama Baik.

Ia akan disidangkan pada Kamis (7/2/2019) besok, meski kasus Ujaran Kebencian yang menyeretnya di Jakarta telah di vonis 1,5 tahun di PN Jakarta Selatan, minggu lalu.

(TribunWow.com)