Kabar Tokoh

Protes soal Judul Tema ILC ke Karni Ilyas, Jonru Ginting: Nama Saya Kok Tidak Disebut?

Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting

Hingga ditetapkan vonis, Buni Yani telah menjalani 19 kali persidangan.

Ia divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, pada Selasa (14/11/2017).

Buni Yani dinilai telah melanggar UU ITE, Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.

Setelah itu, Buni Yani menempuh berbagai upaya hukum, dari banding hingga kasasi, namun ditolak dan akhirnya dieksekusi pada 1 Februari 2019. (TribunWow.com)