Camelia juga mengatakan bahwa sebagai musisi, Dhani pasti akan berkarya di mana saja, bahkan di dalam tahanan.
"Di mana pun berada harus terus berkarya. Di dalam (penjara) pun bisa berkarya, insyaallah. Perjuangan belum selesai,"
Diketahui sebelumnya, Ahmad Dhani terjerat ke dalam kasus ujaran kebencian lantaran menuliskan tiga cuitan di akun Twitter miliknya.
• Fakta Konser Dewa 19 di Malaysia Tanpa Ahmad Dhani, Tangisan Al dan Dul hingga Ada yang Kecewa
Ketiga cuitan Ahmad Dhani itu dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian.
Atas cuitannya tersebut, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
• Soal Rencana Pemindahan Ahmad Dhani ke Surabaya, Pengacara: Jangan Mau Enaknya Aja
Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian, Senin (28/1/2019).
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
(TribunWow.com)