Berdasarkan regulasi, penundaan jadwal itu seharusnya dilakukan tujuh hari sebelumnya.
Jika dilakukan kurang dari tujuh hari sebelum pertandingan digelar, maka Persib Bandung sudah dianggap gagal.
"Saya kembalikan ke regulasi, sudah jelas penundaan pertandingan itu minimal tujuh hari tapi, kan, ini kurang tujuh hari. Kalau mengikuti regulasi, Persib gagal menggelar pertandingan karena sampai saat ini saya belum mendapat surat dari PSSI tentang penundaan petandingan atau apalah namanya," jelas Borgo Pane.
Lantas, Borgo Pane mengatakan seharusnya tim sekelas Persib Bandung memiliki banyak pilihan jika ditemui masalah seperti ini.
"Harusnya klub sebesar Persib sebelum menentukan stadion itu mengecek dulu kesiapan stadion dan lainnya," ungkapnya.
• Persib Bandung Vs Persiwa Ditunda, Bobotoh Sebut Lebih Baik WO daripada Mengundur-undur Jadwal
Diketahui sebelumnya, keputusan penundaan pertandingan itu tertuang dalam surat PSSI Nomor 394/AGB/49/II-2019 perihal Penundaan Jadwal Pertandingan Piala Indonesia Babak 32 Besar Leg 2 antara Persib Bandung dengan Persiwa Wamena, tertanggal 2 Februari 2019.
Surat itu diterima oleh pihak Persib Bandung pada Sabtu (2/2/2019) pukul 21.50 WIB.
"Mempertimbangkan surat dari Persib Bandung nomor 16/PANPEL-PI/II-2019 tertanggal 2 Februari 2019 perihal pemberitahuan pertandingan Piala Indonesia Babak 32 Besar Leg 2 antara Persib Bandung dan Persiwa Wamena.
Bersama ini disampaikan bahwa pertandingan antara Persib Bandung dan Persiwa Wamena yang sedianya akan berlangsung pada 4 Februari 2019 dinyatakan DITUNDA," demikian isi surat PSSI yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Ratu Tisha, di laman resmi Persib Bandung.
(TribunWow.com)