Kabar Tokoh

Warganet Sebut Hanum Rais Dapat Nominasi Piala Oscar, Ganjar Pranowo: Sudah Jangan Mancing

Penulis: Nirmala Kurnianingrum
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ganjar Pranowo

Aktivis perempuan tersebut harus masuk jeruji besi lantaran menyebarkan cerita bohong terkait penganiayaan dirinya.

Setelah dibongkar polisi, lebam tersebut bukan akibat dipukul melainkan karena operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika Menteng.

Berdasarkan rilis dari Kominfo, Rabu (19/12/2018) pemberitaan terkait penganiayaan Ratna Sarumpaet oleh sekelompok orang itu pertama kali beredar di laman Facebook pada tanggal 2 Oktober 2018.

Pemilik akun Swary Utami Dewi adalah yang pertama mengunggah konten hoaks soal Ratna.

Unggahan itu disertai dengan tangkapan layar (screenshoot) aplikasi pesan WhatsApp yang disertai foto Ratna Sarumpaet.

Konten tersebut kemudian diviralkan melalui Twitter dan diunggah kembali serta dibenarkan oleh beberapa tokoh politik tanpa melakukan verifikasi akan kebenaran berita tersebut.

Setelah ramai diperbincangkan, konten hoaks pun ditanggapi Kepolisian yang langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan tiga laporan mengenai dugaan hoaks pada pemberitaan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian, Ratna diketahui tidak dirawat di rumah sakit dan tidak pernah melapor ke Polsek di Bandung dalam kurun waktu 28 September sampai dengan 2 Oktober 2018.

Saat kejadian yang disebutkan pada 21 September, Ratna diketahui tidak sedang di Bandung, tempat ia mengaku dipukuli.

Hotman Paris Bandingkan Kekayaannya dengan Tukul Arwana, Narji: Samain dengan Abang, Baru Berimbang

Hasil penyelidikan menunjukkan Ratna datang ke Rumah Sakit Bina Estetika Menteng, Jakarta Pusat, pada 21 September 2018 sekitar pukul 17.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan Ratna telah melakukan perjanjian operasi pada 20 September 2018 dan tinggal disana hingga 24 September.

Polisi juga menemukan sejumlah bukti berupa transaksi dari rekening Ratna ke klinik tersebut.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

(TribunWow.com)