Kabar Tokoh

Sebut Majelis Hukum yang Tak Jelas, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ajukan Banding Berharap Bebas

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara.

TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, menyebut majelis hakim tidak jelas dan tidak lengkap dalam menerangkan penjelasan hukuman atas kasus ujaran kebencian yang menjerat kliennya tersebut.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, hal itu ia sampaikan saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (31/1/2019).

Untuk itu, Ali Lubis mengajukan banding dan berharap Ahmad Dhani dapat terbebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

"Penjelasan-penjelasan hukumnya juga menurut kami yang tidak jelas atau tidak lengkap," ucap Ali Lubis.

"Jadi itulah dasar kami mengajukan banding," imbuhnya.

Dedek Prayudi Puji Pengacara Ahmad Dhani dan Sindir Fadli Zon, Aiman Witjaksono Tertawa

Ia pun merasa optimis soal banding yang diajukan sebab banyaknya pertimbangan majelis hakim yang tak sesuai dengan norma hukum.

"Kalau harapan dari banding sih kita harapannya bebas, karena kan berdasarkan analisa hukum kami selaku penasihat hukum bahwasanya dalam persidangan putusan majelis hakim itu kan banyak sekali norma hukumnya yang tidak sesuailah diterapkan oleh majelis hakim dalam pertimbangannya," papar Ali Lubis.

Ali Lubis mengaku bahwa pihaknya mengajukan banding sudah diterima dan tinggal menunggu panggilan dari pengadilan.

"Tadi kita cuma mengajukan permohonan banding. Pernyataan banding," jelas Ali Lubis.

"Sudah diterima (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), sudah diregister juga, tinggal nunggu jadwal panggilan sidang aja," sambungnya.

Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Gerindra: Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Langsung Diproses, Sementara Bupati Penghujat Prabowo Tidak

Kendati demikian, sebelumnya Ahmad Dhani sempat mengaku tak pernah mengeluhkan atas kasus yang menjeratnya.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani lainnya, Hendarsam Marantoko.

Hendarsam mengatakan, istri penyanyi Mulan Jameela tersebut justru merasa santai dengan kehidupan barunya di penjara.

Ia juga menceritakan bahwa Ahmad Dhani menyuruhnya untuk tak memikirkannya.

Pentolan grub band Dewa 19 itu juga tak keberatan untuk tinggal sementara di dalam penjara.

Halaman
123