Kasus Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Divonis Penjara, Maia Estianty Ingatkan Dul Jaelani agar Tidak Stres

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maia Estianty dan Dul Jaelani

TRIBUNWOW.COM - Pascadivonisnya Ahmad Dhani selama 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian yang dilakukannya, Abdul Qodir Jaelani atau yang kerap disapa Dul memang satu-satunya yang tampak aktif mendampingi sang ayah.

Karena itulah, ibunda Dul, Maia Estianty mengingatkan anak bungsunya itu agar tidak stres.

"Bunda sempat video call ya bilang jangan stres jangan kepikiran," kata Dul, saat ditemui di Gusto, Epicentrum Walk pada Kamis (31/1/2019), seperti dikutip TribunWow.com dari Grid.Id.

Jenguk Ahmad Dhani, Sandiaga Janji Bakal Revisi UU ITE jika Terpilih di Pilpres 2019

Mendapat peringatan seperti itu dari Maia, Dul justru menanggapi dengan santai.

"Ya saya bilang ngapain stres ngapain kepikiran. Stres itu kan enggak penting. Ya ayah saya ibaratkan cuma pindah rumah doang," ungkapnya.

Dul juga mengatakan bahwa dengan ditahannya ayahnya itu, mungkin akan membuat hubungannya dengan sang ayah menjadi semakin baik.

Ia juga mengatakan bahwa ayahnya tak merasa ciut lantaran sudah diputuskan untuk masuk ke dalam bui.

Sandiaga Uno Nyanyikan Lagu Hadapi dengan Senyuman Sambil Petik Gitar untuk Ahmad Dhani

Diketahui sebelumnya, Ahmad Dhani terjerat kasus ujaran kebencian lantaran menuliskan tiga cuitan di akun Twitter miliknya.

Pertama, cuitan Ahmad Dhani berbunyi 'yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin'.

Kedua berbunyi 'siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'.

Lalu cuitan ke tiga berbunyi 'sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras'.

Ketiga cuitan Ahmad Dhani inilah, yang dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian.

Atas cuitannya tersebut, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Pesan Amien Rais ke Menkumham pasca Jenguk Ahmad Dhani: Mas Yasonna, Anda Jangan Intervensi Politik

Ahmad Dhani dan tim kuasa hukumnya (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

 

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian, Senin (28/1/2019).

Halaman
12