Kabar Tokoh

Suruh Ahmad Dhani Bertahan, Fahri Hamzah: Dia akan Naik Kelas

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahri Hamzah

Lebih lanjut, Fahri Hamzah juga mencontohkan kasus penghinaan kepada lembaga presiden yang tidak lagi termasuk pidana.

Namun, kasus penghinaan dapat termasuk pidana jika seseorang yang merasa dirugikan mengadu ke pihak yang berwajib.

"Misalnya menghina lembaga kepresidenan bukan lagi pidana," ucap Fahri Hamzah.

"Menghina presiden pribadi itu pidana tapi ini namanya delik aduan, kalau Anda enggak mengadu enggak akan jadi pidana."

"Makanya Pak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) datang berkali-kali ke Polda menyuruh Ibas, menyuruh lawyer-nya (kuasa hukumnya) untuk melapor karena dia (SBY) merasa sebagai pribadi, dia diinvasi oleh orang lain, dirusak namanya dan dia melapor," jelasnya.

Sambil Gebrak Meja, Fahri Hamzah Sebut Penahanan Ahmad Dhani Dapat Kacaukan Sistem Hukum

Sebelumnya, Fahri Hamzah juga menyinggung soal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam media sosial.

Fahri Hamzah menyebut penistaan agama yang dilontarkan oleh Ahmad Dhani juga termasuk dalam hukum pidana seperti kasus korupsi dan terorisme.

"Korban dari tarik menarik hukum yang kita bikin follow tile dan Undang-undang ITE itu dimana pernyataan status dan omongan," kata Fahri Hamzah.

"Ahmad Dhani bilang begini 'pendukung penistaan agama itu layak diludahi wajahnya'."

"Ini penistaan agama dalam undang-undang kita itu memang pidana sama dengan korupsi, terorisme, begal, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan dan sebagainya itu adalah pidana," sambungnya.

Ia turut mencontohkan kasus-kasus lainnya yang berakhir masuk penjara.

"Lalu kalau saya katakan pendukung pidana korupsi harus diludahi mukanya saya masuk bui," contoh Fahri Hamzah.

"Pendukung pedofilia layak diludahi mukanya, saya masuk penjara kalau kayak begitu," imbuhnya.

"Lha ini jadi kacau dong hukum sementara ini akan membuat kewalahan polisi dan polisi akan gagal melayani ini. Itulah yang menampakan menjadi tidak fair," tambahnya.

Untuk itu, Fahri Hamzah berpendapat bahwa kasus-kasus seperti itu dapat merusak tatanan sistem hukum di Indonesia.

Halaman
123