Kabar Tokoh

Sambil Gebrak Meja, Fahri Hamzah Sebut Penahanan Ahmad Dhani Dapat Kacaukan Sistem Hukum

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahri Hamzah

Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani

Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian, Senin (28/1/2019).

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Tanggapi Kasus Ahmad Dhani, Fadli Zon: Hukum Tajam ke Lawan Politik tapi Tumpul ke Kawan Sehaluan

Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan, Senin (28/1/2019).

Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.

"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis.

Ahmad Dhani dibawa ke LP Cipinang, Jakarta Timur, usai menerima vonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). ((Kompas.com/Tri Susanto Setiawan))

Beri Pesan ke Al, EL, dan Dul Pasca Penahanan Ahmad Dhani, Andi Arief: Saya Tahu Kalian Marah

Sementara itu, mengutip dari Warta Kota, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah belum pernah dihukum sebelumnya, Senin (28/1/2019).

Selain itu, Ahmad Dhani juga dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.

Sedangkan terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Ahmad Dhani menimbulkan perpecahan golongan dan keresahan di masyarakat.

(TribunWow.com)