TRIBUNWOW.COM - Anggota Dewan Penasihat Partai Gerindra, Muhammad Syafi'i tegaskan bahwa musisi Ahmad Dhani sebenarnya tak bersalah atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews, Syafi'i menilai justru yang melakukan kesalahan adalah aparat penegak hukum, Rabu (30/1/2019).
Kami tidak menganggap dia melakukan kesalahan, yang kami simpulkan yang melakukan kesalahan itu adalah aparat penegak hukum. jadi bagi kami ini sebuah kebanggaan," jelas Syafi'i pada Rabu, (30/1/2019).
Meskipun sudah divonis oleh kepolisian, Syafi'i kembali menegaskan bahwa Ahmad Dhani akan tetap menjadi Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra.
"Kalau di Gerindra tidak akan kita ganti. kita malah memastikan dia dibela secara hukum," paparnya.
Lebih lanjut, ia menyebut, bos manajemen Republik Cinta itu bukan sebagai pelaku kejahatan, namun seharusnya menjadi korban.
Untuk itu Syafi'i pastikan Ahmad Dhani akan dapat pembelaan hukum dari partai yang diketuai oleh Prabowo Subianto itu.
"Kita menganggap Ahmad Dhani menjadi korban matinya demokrasi, matinya kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD. karena itu malah dia menjadi ikon bagi kita dan kita akan pertahankan dan kita pastikan dia akan mendapat pembelaan hukum dari Partai Gerindra," tandasnya.
• Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Enggak Usah Dipikirin, Enggak Apa-apa
Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani
Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian, Senin (28/1/2019).
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
• Sambil Gebrak Meja, Fahri Hamzah Sebut Penahanan Ahmad Dhani Dapat Kacaukan Sistem Hukum
Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan, Senin (28/1/2019).