Terkini Daerah

Seorang Wanita Guru Agama Cabuli 5 Anak, Korban Diajak Nonton Video dan Iming-iming Uang Rp 2.000

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemerkosaan 3

Setelah itu, tersangka mencabuli anak tersebut.

“Bahkan, pelaku menyatakan perbuatannya itu tidak berdosa. Sehingga anak-anak itu tak perlu takut,” kata Iptu Rezki.

Selain itu, tersangka juga mengajak korban melakukan perbuatan tidak senonoh dengan iming-iming uang jajan senilai Rp 2 ribu.

Atas perbuatannya, N dijerat dengan pasal perlindungan anak.

“Pelaku kami tahan dengan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kami terus dalami kasus ini sedetail-detailnya, jika ada korban lainnya silakan melapor ke polisi,” tambah Iptu Rezki.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)