Kabar Tokoh

Ali Ngabalin Tanggapi Polemik Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir: Ini Itu Dijadikan Bahan Gorengan

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ali Ngabalin

Wiranto mengatakan bahwa presiden tidak boleh serba terburu-buru dan tidak berpikir panjang.

Wiranto menegaskan keputusan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir perlu pertimbangan aspek lainnya.

"Jadi presiden tidak boleh grusa-grusu, tidak serta merta membuat keputusan tapi perlu mempertimbangkan dari aspek lainnya," jelas Wiranto.

• Reaksi Ali Ngabalin saat Fadli Zon Dikoreksi soal Debat Pilpres di ILC, Langsung Ditegur Karni Ilyas

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang ditemui di Pusat Senjata Infanteri (Pussenif), Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/11/2018). ((KOMPAS.com/AGIEPERMADI))

Awal Mula Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Polemik panjang pembebasan Abu Bakar Ba'asyir bermula saat Kuasa Hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat.

Abu Bakar Baasyir bebas melalui kebijakan Presiden Jokowi dengan syarat yang ditiadakan.

"Statusnya bebas tanpa syarat," ujar Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jl. Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).

Menurut Yusril Ihza Mahendra, Tim Pembela Muslim (TPM) sebelumnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat untuk Abu Bakar Baasyir.

Yusril mengatakan, dalam memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Ba'asyir, Jokowi menyampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pembterian remisi.

Menurut Yusril, Jokowi punya hak untuk mengenyampingkan kebijakan Kemenkumham yang dituangkan dalam Permenkumham.

Pernyataan Jokowi secara lisan dapat didasarkan menjadi syarat untuk pembebasan Abu Bakar Baasyir.

"Presiden bisa bertindak menyimpang atau mengesampingkan dari aturan menteri itu dengan berpegang pada alasan-alasan, presiden pemegang otoritas tertinggi dalam administrasi negara," jelas Yusril dikutip oleh TribunewsBogor.com.

(TribunWow.com)