TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera ( PKS), Hidayat Nur Wahid memberikan dukungan terhadap usulan bahwa kasus Ahmad Dhani dibahas di acara Indonesia Lawyer Club (ILC).
Hal itu tampak di akun Twitter Hidayat Nur Wahid, @hnurwahid, Selasa (29/1/2019).
Awalnya, seorang warganet melalui akun Twitter @eliya_mkom, Senin (28/1/2019), menyampaikan usulan kepada jurnalis senior sekaligus presenter acara ILC, Karni Ilyas.
Warganet itu mengungkapkan agar proses peradilan dan hasil keputusan pengadilan atas terpidana ujaran kebencian, Ahmad Dhani dapat dibahas di acara ILC.
Lebih lanjut ia melontarkan pertanyaan terkait bagaimana hukum dapat ditegakkan secara adil.
Ia turut mengajak warganet lainnya untuk me-retweet dan memberikan like sebagai bentuk dukungan terhadap usulannya tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, cuitan warganet tersebut telah mendapatkan 1.777 retweets dan 2.068 likes.
• Telah Dibawa ke Lapas Cipinang, Ahmad Dhani Belum Ditempatkan di Sel Tahanan
"#AhmadDhaniKorbanRezim Assalammualaikum wr wb Datuak @karniilyas
Tolong proses Peradilan dan hasil keputusan pengadilan atas @AHMADDHANIPRAST ini dapat dibahas di @ILCtv1
Bagaimana Hukum dapat ditegakkan secara adil?
Yuk yang Setuju RT dan Like beramai ramai," tulis akun Twitter @eliya_mkom.
Mengetahui usulan itu, Hidayat Nur Wahid memberikan komentar.
Hidayat Nur Wahid memberikan dukungan terhadap kasus Ahmad Dhani untuk menjadi diskusi publik hukum yang tidak adil.
Ia menyebut bahwa Karni Ilyas dan acara ILC sangat peduli dengan penegakan hukum.
Namun menurutnya, bukan penegakan hukum yang kejam, melainkan berkeadilan.
• Tanggapi Foto Ahmad Dhani Bersama Napi Lain, Fadli Zon: Ia akan Jadi Pahlawan
"Saya dukung usulan unt diskusipublikkan hukum yg tak adil, sbgmn diberlakukan thd #Ahmad Dhani ini.
Krn Datuak @karniilyas dg ILC nya tentu sangat peduli dg penegakan hukum, tapi tentunya bukan penegakan hukum yg dhalim, melainkan hukum yg berkeadilan," tulis Hidayat Nur Wahid.
Diketahui Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua, Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
• Yunarto Wijaya: Ahok dan Ahmad Dhani Tidak Sepatutnya Masuk Penjara
Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.
Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.
"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis.
Sementara itu, mengutip dari Warta Kota, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain itu, Ahmad Dhani juga dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.
Sedangkan terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Ahmad Dhani menimbulkan perpecahan golongan dan keresahan di masyarakat
(TribunWow.com)