Cerita Selebriti
Telah Dibawa ke Lapas Cipinang, Ahmad Dhani Belum Ditempatkan di Sel Tahanan
Kepala Rutan Klas 1 Cipinang mengatakan, hingga kini pihaknya belum menempatkan Ahmad Dhani di sel tahanan.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Kepala Rutan Klas 1 Cipinang, Oga Darmawan mengatakan, hingga kini pihaknya belum menempatkan Ahmad Dhani di sel tahanan setelah pada Senin (28/1/2019) malam kemarin, dilakukan proses serah terima oleh Kejari Jakarta Selatan.
Sebelum ditempatkan di sel tahanan Cipinang, sambung Oga Darmawan, Dhani diharuskan mengikuti proses admisi orientasi masa pengenalan lingkungan rutan.
"Dia mengikuti admisi orientasi dulu, tiga hari sampai seminggu itu. Namanya Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan," kata Oga Darmawan saat dikonfirmasi, Selasa (29/1/2019).
• Yunarto Wijaya: Ahok dan Ahmad Dhani Tidak Sepatutnya Masuk Penjara
Hal itu juga dilakukan guna menjaga keamanan Dhani yang merupakan publik figure.
Hasil dari orientasi tersebut berfungsi untuk memetakan penempatan sel bersama tahanan lain yang dinilainya tak membahayakan keselamatan Dhani.
"Nanti setelah itu kan kita enggak tahu nih. Apa ada pihak musuh, pihak lawan ya, teman kita kan harus teliti dulu kan. Apalagi seorang artis kan kita nggak bisa ini apalagi publik figur," tambah Oga Darmawan.
Pihak Rutan melakukan orientasi terhadap tahanan untuk menjaga keamanan tahanan selama di sel tahanan.
• Fahri Hamzah: Penahanan Langsung Ahmad Dhani akan Membuat Elektabilitas Petahana Turun
Oga Darmawan mengungkapkan, kemungkinan besar mulai besok atau lusa, Ahmad Dhani bakal ditempatkan di sel yang tetap.
"Kalau sementara ini kita taruh dulu di admisi orientasi, kita tutup pengawasannya 24 jam. Kita lihat dulu di situ tiga hari paling besok lah, besok sudah ditempatkan yang berjumlah sedikit," tutur Oga Darmawan.
Lebih jauh lagi, Oga Darmawan menambahkan bahwa Dhani tak akan mendapatkan perlakuan khusus.
Hal itu disebabkan daya tampung rutan yang sudah melebihi kapasitas.
"Ya kalau misalkan nggak sama pidana yang lain, masa sendiri. Kita kapasitas 1000 diisi 4300 jadi mau dispesialkan bagaimana," ungkap Oga Darmawan.
• Sejumlah Unggahan Fadli Zon Pasca Penangkapan Ahmad Dhani: Buat Puisi, Foto hingga Sebut Pahlawan
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian yang menjerat Dhani.
Dhani dinilai telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tidak Ada Perlakuan Khusus, Rutan Cipinang Belum Tempatkan Ahmad Dhani di Sel Tahanan