TRIBUNWOW.COM - Resmi ditahan atas kasus ujaran kebencian, musisi Ahmad Dhani rupanya masih terseret satu kasus lain.
Diketahui, Ahmad Dhani resmi ditahan selama 1, 5 tahun setelah terbukti melakukan ujaran kebencian melalui media sosial miliknya.
Dikutip dari Kompas.com, saat ini Ahmad Dhani ternyata masih harus mengikuti persidangan atas kasus 'vlog idiot' yang ia pernah buat di Surabaya.
Bahkan, tim Kejaksaan Negeri Surabaya meminta penahanan Ahmad Dhani dipindahkan ke Surabaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, Senin (29/1/2019).
Ia menjelaskan bahwa pemindahan penahanan Ahmad Dhani akan segera dilakukan jika surat penetapan dari pengadilan sudah dikeluarkan.
"Jika ada surat penetapan dari pengadilan, maka proses pemindahan penahanan Ahmad Dhani segera dilakukan," jelasnya.
Dalam kasus 'vlog idiot' tersebu,t Ahmad Dhani dijerat pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 3 UU Noamor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
• Pasca Ahmad Dhani Ditahan, Fahri Hamzah: Bangsa Meneteskan Air Mata
Namun, kasus tersebut tidak membuat Ahmad Dhani langsung ditahan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Adyotomo menjelaskan alasan mengapa Ahmad Dhani tidak langsung ditahan meskipun terseret kasus 'vlog idiot'.
"Dalam kasus yang disangkakan Ahmad Dhani ancaman hukuman maksimalnya hanya 4 tahun, jadi tidak memenuhi syarat formil untuk ditahan," kata Didik Kamis (17/1/2019).
Hal tersebut sesuai dengan pasal 21 ayat 4 KUHP yang menyatakan bahwa penahanan hanya bisa dilakukan untuk kasus dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Awal Mula Kasus 'Vlog Idiot' Ahmad Dhani
Ahmad Dhani membuat vlog di Surabaya Minggu (26/8/2018).
Pentolan Grup Band Dewa 19 tersebut direncanakan hadir dalam acara deklarasi 2019 Ganti Presiden.