"Nanti prosedurnya kita umumkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan daftar calon tetap lagi, kan kita tidak mungkin menghapus surat suara yang sudah tercetak, tapi nanti tetap diumumkan ke TPS" tutur Wahyu.
Ahmad Dhani Ajukan Banding
Dikutip dari WartaKota, Ahmad Dhani berujar akan mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan yang diberikan kepadanya.
"Saya sampaikan semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan menjalankan semua itu, kalau kita memang tidak puas dengan putusan ditingkat pertama maka upaya hukum kita akan banding," ujar Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ia pun mengatakan tidak merasa melakukan ujaran kebencian.
Menurutnya, ia merasa tidak pernah membenci orang Tiongkok seperti Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
"Ya kalau saya sih tidak pernah merasa melakukan ujaran kebencian karena saya tidak pernah benci dengan orang Tiongkok. Saya punya banyak teman dan rekan bisnis yang Tionghoa," ungkap Ahmad Dhani.
Ia pun juga berujar memiliki banyak keluarga yang berbeda agama.
"Saya juga tidak mungkin menyebarkan kebencian kepada orang Kristen atau Katolik sebab Oma saya Katolik, tante saya Protestan, jadi kalau dianggap saya menyebarkan kebencian kepada suku ras tertentu itu salah," imbuhnya.
Dhani pun tetap bersemangat dan memantapkan niat untuk terus maju menjadi caleg.
"Oh iya dong (proses nyaleg masih lanjut)," ungkap Ahmad Dhani.
• Ditanya Soal Kasus yang Menimpa Ahmad Dhani, Rocky Gerung: Apa Urusannya
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani tervonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas TV, Senin (28/1/2019).
Politikus Partai Gerindra sekaligus musisi, Ahmad Dhani dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara.
Ahmad Dhani didakwa oleh JPU melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah di media sosial Twitter-nya.