Prostitusi Online

Tanya soal Bisnis Prostitusi ke Saut Situmorang, Hotman Paris: Ceweknya Diapain kalau Sudah di KPK?

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Hotman Paris dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

TRIBUNWOW.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan pertanyaan terkait bisnis prostitusi yang bisa digunakan untuk gratifikasi pejabat pada Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Dilansir melalui tayangan YouTube Hotman Paris Official, pertanyaan itu dilontarkan Hotman Paris saat berada di sebuah acara televisi, Jumat (24/1/2019).

Mulanya, Hotman bertanya terkait adanya wanita yang digunakan pejabat sebagai bagian dari pemberian gratifikasi.

"Ini maaf agak kurang ajar agak porno nih, sorry nih, sekarang ini lagi hot esek-esek online, pertanyaan saya begini, kalau ada pejabat tiba-tiba datang ke KPK membawa artis yang sudah diantar artis ini ke hotel sebagai bagian dari gratifikasi, apakah KPK menganggap sogokan cewek sebagai gratifikasi berdasarkan teori hukum atau undang-undang ini?," tanya Hotman Paris.

Menjawab hal itu, Saut Sitomorang mengatakan wanita yang dibawa tersebut merupakan bagian dari gratifikasi.

"Saya bilang gratifikasi," jawab Saut.

"Terus ceweknya mau diapain kalau sudah diantar ke KPK?," tanya Hotman kembali.

Tak Hanya Beri Berlian pada Hotman Paris, Aleta Molly Juga Punya Pesawat Boeing di Garasi Rumahnya

Saut menjawab bahwa wanita yang digunakan sebagai gratifikasi diibaratkan sebagai benda.

Biasanya, benda yang digunakan dalam proses gratifikasi akan disita oleh KPK, namun tidak bila itu adalah wanita.

"Dia ibaratnya sudah jadi benda kan, benda itu nggak mungkin juga disita untuk instansi negara," jawab Saut Situmorang.

Hotman lalu bercerita soal pengalamannya menangani kasus gratifikasi wanita hingga hamil.

Namun hal itu tidak bisa dianggap sebagai penipuan.

"Soalnya begini, dulu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dianggap menghamili wanita itu, dianggap wanita itu benda, jadi dianggap penipuan," ujar Hotman Paris.

"Tapi kemudian oleh MA diputus tidak, sehingga menghamili orang menjanjikan ke orang itu dianggap bukan penipuan, lah pernyataan saya, dasarnya menyatakan itu benda?," tambah pengacara kawakan itu.

"Kalau dia benda pasti akan diambil, disita negara, karena ini orang, kita pelajari untuk apa ini, kita gunakan pasal yang bisa kita gunakan bahwa pemberi adalah si A dengan si B?," jawab Wakil Ketua KPK.

Halaman
12