Kabar Tokoh

Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir Sebut Kasus yang Dituduhkan pada Kliennya Tak Pernah Terbukti

Penulis: Nirmala Kurnianingrum
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abu Bakar Ba'asyir

Yg ketiga ini dibilang mendanai Latihan di Aceh krn sumbang 50 jt.

Jgn sotoy,lihat putusan Pengadilannya," tulis Mahedradatta.

Capture Twitter/ @mahendradatta, Kamis (24/1/2019) (Twitter/ @mahendradatta)

Baasyir Batal Dibebaskan, Mahfud MD: Saya Ikut Sedih Melihat Ustaz Abu Bakar Baasyir

Sementara itu diketahui, Kepala Staf Presiden, Moeldoko, memastikan pemerintah batal membebaskan terpidana Bom Bali 2002, Abu Bakar Ba'asyir.

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019), kutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (23/1/2019).

Diketahui sebelumnya, Abu Bakar Ba'asyir tidak mampu memenuhi syarat sesuai ketentuan bebas bersyarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Terdapat empat syarat untuk pemenuhan bebas bersyarat, satu diantaranya yakni menjalani dua per tiga masa pidana, Abu Bakar Ba'asyir telah memenuhi syarat tersebut, dimana masa pidananya 15 tahun dan hingga kini telah menjalani masa tahanan 9 tahun.

• Soal Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Fadli Zon: Hukum Jangan Jadi Mainan Politik

Sedangkan untuk tiga syarat lainnya termasuk menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI dan Pancasila secara tertulis, Abu Bakar Ba'asyir enggan menandatangani, ia berdalih hanya akan setia pada ajaran Islam, tidak lainnya.

Lebih lanjut Moeldoko, mengungkapkan bahwa sebenarnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik permohonan Abu Bakar Ba'asyir bebas atas dasar kemanusiaan.

Ustadz Abu Bakar Baasyir usai menjalani cek kesehatan di RSCM Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). (Tribunnews.com/ Rizal Bomatama)

"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh."

"Namun, ya, presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko.

Meski kini batal dibebaskan, Moeldoko menjamin fasilitas kesehatan untuk Abu Bakar Ba'asyir tidak akan berubah.

"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita lebihkan, ya, apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," kata Moeldoko.

• Klarifikasi Jokowi soal Abu Bakar Baasyir: Pembebasan Bersyarat, Enggak Bisa Saya Nabrak Hukum

Menanggapai batalnya pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, penasihat hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak masalah.

Menurut Yusril, ia telah melaksanakan instruksi presiden untuk mengunjungi dan menelaah kasus Abu Ba'asyir di LP Gunung Sindur.

Yusril juga mengembalikan segala keputusan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir kepada pemerintah.

Halaman
123