Padahal, kenyataannya, Prabowo tidak menandatangani berkas tersebut.
"Pernyataan yang disampaikan capres Joko Widodo itu adalah merupakan penghinaan terhadap Prabowo Subianto yang sama sekali dia tidak pernah tanda tangan soal (berkas pencalonan) caleg eks koruptor," kata pelapor yang diwakili oleh Muhajir di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).
Muhajir menjelaskan, Prabowo tidak menandatangani berkas pencalonan caleg yang memuat mantan narapidana korupsi. Sebab, caleg eks koruptor hanya ada di tingkat pencalonan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra hanya menandatangani berkas pencalonan DPR RI. Sementara berkas pencalonan DPRD provinsi dan kabupaten/kota ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
• Hasil Kajian Bawaslu terkait Tabloid Indonesia Barokah yang Disebut Menghambat Laju Prabowo-Sandi
Menurut pelapor, pernyataan Jokowi dalam debat merupakan penggiringan opini yang menyesatkan. Ada indikasi pelanggaran pemilu yang dilakukan Jokowi karena menyerang pribadi Prabowo.
"Ini berdampak ke asumsi masyarakat yang mengatakan Pak Prabowo adalah pendukung koruptor," ujar dia.
Pelapor menduga, Jokowi telah melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c Juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu menyebutkan, pelaksana, peserta dan tim kampanye tidak boleh menghina seseorang.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, terlapor dapat dikenai sanksi 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa lansiran berita media online dan undangan debat. Pelapor mengaku, dirinya hadir langsung dalam debat. (*)