Dikutip dari TribunBali, Jokowi memberikan grasi kepada 115 narapidana.
Di antaranya adalah terpidana seumur hidup I Nyoman Susrama.
Diketahui, Susrama adalah otak di balik pembunuhan berencana terhadap wartawan Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, Ferbruari 2009 lalu.
Pemberian grasi ini dibenarkan oleh Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangli, Made Suwendra.
"Iya benar," jawabnya saat dikonfirmasi Tribun Bali, Senin (21/1/2018).
Grasi yang diberikan Jokowi adalah mengubah hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
"Grasi yang didapat adalah perubahan hukuman. Dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman sementara. Hukuman sementara itu menjadi 20 tahun dari pidana penjara seumur hidup," jelasnya.
Pemberian grasi ini kemudian menuai kontroversi publik.
• Debat Pilpres, Effendi Gazali: Jokowi Lebih Keluar Menyerang, Bahkan Langsung Bisa Mematikan
Sejumlah pihak menyayangkan dan mengecam keputusan sang presiden.
Seperti dari tim hukum yang mengawal kasus hingga Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI).
Pembebasan Robert Tantular
Beberapa yang menjadi perhatian publik lainnya adalah pembebasan terpidana korupsi eks bos Bank Century Robert Tantular.
Pembebasan bersyarat Robert Tantular seharusnya dimulai pada 18 Mei 2018.
Akan tetapi Robert Tantular harus menjalani pidana kurungan pengganti denda selama 17 bulan sejak 18 Mei hingga 10 Oktober 2018.
Menanggapi kabar bebas bersyaratnya Robert Tantular, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut itu adalah wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).