Kabar Tokoh

Soal Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, BPN Prabowo-Sandi: Kalau Bebas Saya Semakin Yakin Ini Politis

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abu Bakar Ba'asyir

TRIBUNWOW.COM - Pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir erat dikaitkan dengan unsur politik oleh sebagian pihak.

Satu di antara yang menduga hal tersebut yakni dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya.

Mustofa menyoroti proses pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

"Jadi apapun kejadian, kegiatan, atau bahkan karya selama tahun politik, maka masyarakat sebagian akan memandang ke arah politik sebenarnya, tidak salah juga karena terjadi pada masa-masa tahun politik," terang Mustofa seperti dikutip TribunWow.com dari akun YouTube Talkshow tvOne, Minggu (20/1/2019).

Terkait Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Wiranto: Presiden Tidak Boleh Grusa-grusu

Terkait dengan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Mustofa menilai bahwa ada dua hal yang dapat menjadikan masalah tersebut dilihat dari kacamata hukum maupun politik.

"Jadi ada dua cabang di situ, ada yang namanya konstitusional sesuai hukum ada juga yang sesuai dengan arus politik, arus politik ini terkait dengan massa, sekarang massa tahun politik dan konstitusional itu terkait dengan timeline, jadi di atas itu ada namanya tendensius."

"Maka karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan timeline yang diharapkan oleh tim pengacara, maka masyarakat menilai ada dua cabang, dan dua-duanya itu tendensius, mau dilihat dari segi hukumnya itu ya tendensius, mau dilihat dari segi politiknya ya tendensius," ucap Mustofa.

Kuasa Hukum Sebut Abu Bakar Baasyir Tak Masalah jika Tak Jadi Dibebaskan

Terkait penuturannya itu, Mustofa lantas mengungkapkan alasannya.

"Kenapa semuanya jadi tendensius, karena seharusnya bebas pada 23 Desember, yang kedua bulan April itu Pak Wiranto sudah mengumumkan lalu di situ ada proses administrasi yang terjadi sekarang," katanya.

"Pak Abu Bakar Ba'asyir enggak mau kalau kemudian usul pemerintah untuk memindahkan dari lapas kemudian pindah menjadi tahanan rumah itu beda status, Pak Abu Bakar Ba'asyir kan meminta statusnya berubah menjadi tahanan rumah tapi secara administrasi pemerintah tidak mau," lanjut Mustofa.

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir saat tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Abu Bakar Baasyir mendatangi RSCM untuk melakukan kontrol kesehatan atas sakit yang dideritanya. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dalam kesempatan tersebut, Mustofa juga turut menjelaskan bahwa Ustaz Abu Bakar Ba'asyir tidak akan mau mengatakan dirinya bersalah dan menandatangani surat pembebasan sesuai Undang-undang yang ada.

"Sekarang sama prosesnya saya yakin sekali mengedepankan idealisme tidak akan mau menandatangani kalau beliau berbuat salah, meskipun pengadilan memutuskan bahwa beliau bersalah saya mengikuti betul proses hukum dari awal sampai akhir," ujar Mustofa.

"Beliau tidak akan mau mengakui kesalahan karena memang menurut beliau dia tidak pernah menyokong dana, tidak mendukung terorisme dan beliau hanya korban penipuan oleh oknum-oknum yang akhirnya mengaku sebagai teroris."

"Padahal ketika ke Pak Abu Bakar Ba'asyir adalah meminta izin untuk latihan kesehatan untuk berangkat ke Palestina, tetapi mengapa ujung-ujungnya ini adalah terdakwa terorisme," ungkap Mustofa Minggu (20/1/2019).

Mustofa bahkan mengaku ragu dengan pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

"Kemudian ini ketika bulan April Abu Bakar Ba'asyir ini minta perubahan status dari tahanan negara menjadi tahanan rumah aja tidak diperbolehkan pemerintah."

"Apa lagi sekarang tidak mau menandatangani surat pernyataan surat kesetiaan NKRI kek, pro pancasila kek, saya yakin tidak mau dan saya ragu apakah pekan depannya nanti betul bebas," kata Mustofa.

Bahas Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Mahfud MD: Tak Mungkin Dikeluarkan dengan Bebas Murni

Apabila memang Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan, maka Mustofa menyakini bahwa hal tersebut ada kaitannya dengan masalah politik.

"Kalau betul bebas, saya semakin yakin ini politis karena menabrak semua aturan yang ada, kalau kemanusiaan ya mestinya April yang minta permintaan tahanan rumah itu disetujui."

"Kenapa harus meminta pasangan jadi pada 10 Agustus, ketika sudah ada pasangan yang ditetapkan oleh KPU, begitu kira-kira," ucapnya.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Mustofa Nahrawardana. (Tribunnews.com/ Reza Jurnaliston)

Penjelasan Pengacara Abu Bakar Ba'asyir soal keterkaitan dengan politik

Koordinator Tim Pengacara Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta menilai bahwa tidak benar bahwa pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dikaitkan dengan politik.

"Ada kaitan politiknya itu kan waktu kami minta kok masih belum dikasih, komisioner HAM kok enggak dikasih, kok baru dikasih sekarang walaupun ada proses kan kita enggak tahu, hanya karena masalah itu aja kok jadi blarrr  (diisukan) semua jadi gitu jadi masalah politik," kata Mahendra Minggu (20/1/2019).

Terkait keputusan untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir, Mahendra menilai bahwa itu adalah sebuah proses sebelum akhirnya ditetapkan.

"Tetapi sekali lagi itu bisa dilihat dari proses bisa bicara itu timing ngambil keputusannya yang beda kan kita enggak tahu,proses berapa tahun kan enggak ada aturannya, jadi harus selesai setahun, dua hari kan enggak ada aturannya," ucapnya kemudian.

Pembebasan Abu Bakar Baasyir Diprotes Australia, Ini Kata Menko Luhut

Menurutnya, sebagai pengacara, Mahendra tidak bisa menetukan kapan pemerintah dapat memutuskan permohonan yang dia ajukan soal pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.

"Sama saja seperti hari ini saja yang paling penting, masalah administrasi bisa selesai sehari bisa dua hari tiga hari empat hari buat kami sebagai advokat yang tahu hukum, kami enggak bisa maksa karena enggak ada aturannya, harus berapa hari, jadi timing-nya aja yang enggak tepat," terangnya dikutip dari akun YouTube Talkshow tnOne.

Yusril saat menjenguk Abu Bakar Ba'asyir (Instagram@yusrilihzamhd)

Kabar Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi sudah menyetujui pembebasan tanpa syarat untuk terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, dengan alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan.

Namun, dilansir oleh Kompas.com, pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari sejumlah aspek.

"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto seprti yang dikutip dari Kompas.com.

Wiranto memaparkan, presiden sangat memahami permintaan keluarga terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Abu Bakar Ba'asyir memang sudah berusia senja. Selain itu, kesehatan Abu Bakar Ba'asyir juga kerap menurun hingga beberapa kali harus dirujuk ke rumah sakit.

"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," papar Wiranto.

Seperti yang diketahui, Abu Bakar Ba'asyir divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 16 Juni 2011 lalu.

Ulama 80 tahun itu terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

(TribunWow.com)