Kabar Tokoh

Razman Nasution Sebut Yusril Ihza Jalan Sendiri Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir: Komunikasi Dulu Dong

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Razman Arif Nasution

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Tim Kemenangan (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Razman Nasution menilai bahwa proses pembebasan Abu Bakar Ba'asyir kurang tepat.

Razman menyoroti bahwa langkah yang diambil rekannya Yusril Ihza Mahendra yang merupakan Kuasa Hukum Joko Widodo seakan berjalan sendiri dalam masalah Ustaz Ba'asyir.

Dikutip dari akun YouTube Talkshow tvOne Senin (21/1/2019), Razman menilai bahwa saat ini masalah terorisme sedang banyak disorot terutama di Indonesia.

"Jadi saya kira itu tadi, kaum minoritas menjadi khawatir, dan juga stigma terorisme yang ada di Indonesia sekarang, saya kira melawan arus sekarang," terangnya.

Soal pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang dipegang oleh Yusril Ihza, Razman juga turut memberikan komentarnya.

Ia merasa bahwa Yursil Ihza tidak melakukan komunikasi dulu dengan TKN jokowi dan seolah berjalan sendiri.

"Maka kami berharap Pak Yusril meskipun beliau sama dengan kita yakni kuasa hukum di TKN, harusnya komunikasi dulu dong," kata Razman.

"Ada komunikasi tapi seakan beliau ini jalan sendiri, jalan dan seolah-olah ini diambil oleh Bang Yusril, jalan dan seolah-olah ini yang disampaikan atas nama kemanusiaan," terang Razman.

Soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Wiranto Berikan Pernyataan Resmi Pemerintah

Terkait hal tersebut, Razman meminta agar Yusril Ihza juga turut berkomunikasi dengan tim kemenangan untuk menghindari masalah yang kemungkinan akan muncul.

"Atas nama kemanusiaan secara physically saya kira boleh, tetapi kalau masalah doktrinasi masalah pikiran-pikiran itu tidak diperlukan gitu."

"Dia berkoordinasi dengan presiden, tapi maksud kita itu ya berkoordinasi dengan kita-kita ini dengan tim-tim sehingga kita akan fikirkan efeknya semua gitu," jelas Razman.

Razman menjelaskan bawha sebenarnya Yusril Ihza adalah penasehat hukum untuk Tim Kemenangan bukan untuk pribadi.

"Beliau kan pensehat hukum TKN sebenarnya bukan pensehat hukum pribadi Pak Jokowi sebenarnya," kata Razman singkat.

Oleh karena itu, terkait dengan pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, pihaknya meminta agar Ustaz Ba'asyir diberikan penjelasan menganai Pancasila dan juga Indonesia.

"Saya kira butuh pendekatan orang yang mampu berkomunikasi dengan Pak Abu Bakar Ba'asyir untuk bagaimana kemudian dia memahami bahwa Indonesia memang beragam dan Pancasila adalah bingkai kita gitu sehingga rumah besar kita Indonesia ini memang betul-betul pancasila."

"Jadi kalau ada doktrinasi yang radikal saya kira saya tetap berharap setidak-tidaknya beliau ini masih dalam pantauan pihak yang berwernang di negara ini," ucapnya.

Kuasa Hukum Sebut Abu Bakar Baasyir Tak Masalah jika Tak Jadi Dibebaskan

Yusril saat menjenguk Abu Bakar Ba'asyir (Instagram@yusrilihzamhd)

Diketahui sebelumnya, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir enggan menandatangani surat pernyataan bahwa dirinya akan taat dan patuh pada NKRI.

Ustaz Ba'asyir juga menolak untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan dirinya bersalah, dan menjalani hukuman sesuai apa yang disangkakan.

Dua surat pernyataan tersebut merupakan satu dari syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang saat ada seseorang yang menerima pembebasan tanpa syarat dari hukuman yang didapatkannya.

Penolakan Ustaz Ba'asyir tersebut dijelaskan oleh Korrdinator Kuasa Hukumnya yakni Koordinator Tim Pengacara Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta Minggu (20/1/2019).

Dikutip dari acara Talkshow tvOne yang diunggah di YouTube Minggu (20/1/2019), Mahendradatta menuturkan bahwa Ustaz Ba'asyir lebih baik mendekam di penjara daripada harus menandatangani surat pernyataan tersebut.

"'Lebih baik saya di sini' kata ustaz, oleh karenanya dia enggak mau itu dibebaskan (sesuai ketetapan undang-undang)," kata Mahendradatta, Minggu (20/1/2019).

Aturan pembebasan bersyarat Ustaz Ba'asyir termuat dalam Undang-Undang nomor 12 Pasal 14 K tahun 1995 dengan beberapa syarat yang berlaku.

"Kemudian ini sambil berjalan, Ustaz ABu Bakar Ba'asyir ini menurut undang-undang berhak atas pembebasan bersyarat, UU nomor 12 Pasal 14 huruf K tahun 1995 itu adalah terpidana itu berhak atas pembebasan bersyarat," ungkap Mahendradatta.

Terkait Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Wiranto: Presiden Tidak Boleh Grusa-grusu

 

Meskipun demikian, Mahendradatta mengaku bahwa aturan yang ada dalam pasal tersebut ternyata cukup sulit dan merepotkan.

"Namun kemudian undang-undang itu ada turunnya harus ini harus ini terlalu njelimet, ada surat yang menyatakan tidak akan mengulangi tindak pidana, sampai hari ini dan mungkin sampai mati ustaz tidak pernah mau dan menolak konsisten bahwa dia adalah narapidana atau katakanlah dipidana karena terorisme dan ini keyakinannya dia," ucap Mahendradatta.

Mahendradatta juga enggan apabila ada sebagian pihak yang kemudian meminta, atau bahkan memaksa Abu Bakar Ba'asyir untuk menandatangani surat tersebut.

"Jangan dong jangan dipaksa untuk menandatangi tidak akan melakukan tindak pidana, nah dia kan tidak merasa sampai kapanpun, ada beberapa orang yang sampai kapanpun tidak akan mengakui tindakannya, tindak pidana kalau yang memang sangat yakin tidak diperbuat," ucapnya.

Menurut Mahendradatta, Abu Bakar Ba'asyir tidak keberatan jika dirinya tak jadi dibebaskan.

"Dan tadi siang saya ketemu pak ustaz, dan jawabannya cuma satu semua ini ketentuan dari Allah, kalau beliau bebas itu ketentuan Allah, tidak jadi bebas ya ketentuan Allah yang harus diterima, itu saking sudah istiqomahnya beliau, jadi enggak masalah," kata Mahendradatta.

Bahas Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Mahfud MD: Tak Mungkin Dikeluarkan dengan Bebas Murni

 

Kabar Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi sudah menyetujui pembebasan tanpa syarat untuk terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, dengan alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan.

Namun, dilansir oleh Kompas.com, pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari sejumlah aspek.

"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto seprti yang dikutip dari Kompas.com.

Wiranto memaparkan, presiden sangat memahami permintaan keluarga terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Abu Bakar Ba'asyir memang sudah berusia senja.

Selain itu, kesehatan Abu Bakar Ba'asyir juga kerap menurun hingga beberapa kali harus dirujuk ke rumah sakit.

"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," papar Wiranto.

Seperti yang diketahui, Abu Bakar Ba'asyir divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 16 Juni 2011 lalu.

Ulama 80 tahun itu terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

(TribunWow.com)