TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD memberikan komentar terkait pembebasan ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
Hal ini diungkapkan Mahfud MD saat melakukan telewicara di acara Kompas Petang, Selasa (22/1/2019).
Mahfud mengatakan bahwa ada tiga hal yang harus dipertimbangkan oleh presiden jika ingin memberikan pembebasan pada Ba'asyir.
Pertama ialah terkait situasi politik yang saat ini sedang masuk tahun politik sehingga bisa lebih dalam dikaji pemerintah.
"Pertama situasi politik itu saya kira jadi bahan pertimbangan, yang kedua pertimbangan jangka panjang dalam berlakunya hukum," ujar Mahfud MD.
Jika presiden memberi kebebasan pada Ba'asyir karena alasan kemanusiaan, Mahfud berharap hal ini benar-benar dipertanggungjawabkan.
• Mahfud MD: yang Bilang Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Memang Bukan Presiden Tapi Media Massa
Pasalnya, hal ini untuk menangkal para tahanan lain yang juga ingin dibebaskan dengan alasan serupa.
"Jangan sampai suatu saat semua orang minta pertimbangan kemanusiaan."
Sementara untuk pertimbangan ketiga terkait hukum yang jangan diubah hanya karena satu orang saja.
"Yang ketiga hukum tidak boleh diubah hanya karena satu orang, nanti peraturan diubah hanya untuk Pak Ba'asyir misalnya," kata Mahfud MD.
Lihat videonya:
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan bahwa Presiden Jokowi memahami permintaan keluarga terkait alasan permohonan pembabasan Abu Bakar Ba'asyir.
Namun, Wiranto mengungkapkan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir masih perlu dipertimbangkan, terutama aspek ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hukum.
"Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut, tetapi masih perlu dipertimbnagkan dari aspek lainnya, seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," ucap Wiranto yang dilansir dari YouTube Metrotvnews, Senin (21/1/2019).
Wiranto juga mengatakan bahwa presiden tidak boleh serba terburu-buru dan tidak berpikir panjang.