TRIBUNWOW.COM - Meskipun sampai saat ini belum ditetapkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah memastikan pengecualian tanggungan pada aturan baru layanan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Diketahui, dua aturan baru yang akan segera ditetapkan oleh Kemenkes bersama dengan BPJS yakni aturan urun biaya dan aturan selisih biaya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.
Dikutip dari Kompas.com, Deputi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief menjelaskan bahwa masih terus mendalami rencana aturan baru tersebut.
Budi mengungkapkan bahwa memberi pengecualian tanggungan bagi pemilik Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Selain peserta PBI, penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah juga tidak mendapatkan tanggungan aturan baru urun biaya layanan BPJS.
“Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah,” tegas Budi Jumat (18/1/2019).
• Rencana Aturan Baru BPJS: Ada Biaya Tambahan untuk Pengobatan yang Wajib Dibayar, Cek Tarifnya!
Sementara, untuk aturan baru selisih biaya, membebaskan tanggungan untuk pemilik kartu BPJS yang terkena PHK beserta anggota keluarganya.
"Selisih biaya juga tidak berlaku untuk PBI atau yang dibayar pemerintah pusat. Juga peserta penerima upah yang sudah PHK beserta anggota keluarganya karena kemampuan finansial yang bersangkutan," kanjut Budi.
Dengan begitu, dikutip TribunWow.com dari laman resmi perklin.org, ada tiga pihak yang mendapatkan pengecualian tanggungan dari aturan baru BPJS tersebut.
Aturan tersebut seperti yang dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (7) Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi:
a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan;
b. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan; dan
c. Peserta pekerja penerima upah yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan anggota keluarganya."
• BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen untuk Lulusan D3 dan S1, Syaratnya Harus Buat Vlog!
Tujuan Penerapan Aturan Urun Biaya dan Selisih Biaya
Kemenkes ternyata mempunyai alasan khusus terkait aturannya membebankan sebagian biaya untuk pengguna layanan BPJS.
Rumor yang beredar di masyarakat, penerapan aturan baru tersebut bertujuan untuk menambal biaya yang beberapa waktu terakhir menjadi sebuah masalah.
Namun seperti yang dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Kemenkes secara tegas membantah hal tersebut.
Budi Mohammad Arief menuturkan bahwa defisit keuangan yang dialami BPJS tidak mempengaruhi aturan yang dikeluarkan tersebut.
Menurut Budi ada tidak adanya defisit keuangan yang dialami BPJS aturan tersebut tetap akan diberlakukan.
“Kalau mengurangi defisit bukan itu tujuan utamanya, lebih kepada kualitas pelayan yang baik, defisit atau tidak ini akan dilakukan,” kata Budi, Jumat (18/1/2019).
Budi menjelaskan bahwa tujuan utama dari pemberlakuan aturan tersebut yakni untuk mengedukasi masyarakat agar bijak dalam menggunakan layanan kesehatan.
“Kita berharap masyarakat teredukasi untuk pelayanan yang tidak perlu ya tidak perlu mendapatkan itu."
"Tidak seperti sekarang bisa datang dapat pelayanan yang menurutnya ingin ia dapatkan,” papar Budi.
Dengan aturan baru tersebut, Budi juga berharap dapat menurunkan kasus yang selama ini terjadi.
“Pengaruhnya diharapkan akan terjadi penurunan kasus, kemudian penurunan pembayaran dari misalnya mesti bayar Rp 200 ribu jadi Rp 180 ribu,” kata Budi.
• Alasan Sejumlah Rumah Sakit Tak Lagi Bisa Layani BPJS, Berikut Daftar RS Jawa Timur dan Barat
Dijelaskan oleh Budi, banyak pengguna layanan BPJS kedapatan melakukan pelayanan yang kurang perlu hanya demi menikmati fasilitas BPJS.
Sehingga menurutnya, perlu melakukan upaya untuk mengurangi tindakan-tindakan semacam itu semakin banyak digunakan oleh pengguna BPJS.
"Urun biaya dikenakan kepada peserta yang dapat pelayanan tertentu yang bisa terjadi penyalahgunaan oleh peserta karena selera peserta," ujar Budi dikutip dari Kompas.com.
Lebih rinci, Budi menurutkan bahwa menemukan pengguna layanan BPJS yang meminta pengobatan rumah sakit berdasarkan dengan keinginan pribadi.
Keinginan tersebut di luar rekomendasi dari dokter atau rumah sakit yang bersangkutan.
Sebagai contoh, ada beberapa pengguna layanan BPJS yang menginginakan layanan kesehatan meskipun secara aturan BPJS, sakit yang diderita pengguna tersebut tidak perlu tindakan perawatan lebih lanjut.
"Filosofinya, ini untuk menekan pelayanan yang sebetulnya tidak perlu. Kalau tidak diperlukan benar layanan ini, tidak usahlah. Bisa berobat saja," kata Budi.
• Angka Perceraian PNS di Lampung Melonjak, Faktor Ekonomi dan Perselingkuhan Jadi Alasan
Dua Aturan Baru Layanan BPJS
Dikutip dari Kompas.com, aturan baru yang dibuat oleh Kemenkes berdasarkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur soal aturan main urun (iuran) biaya dan selisih biaya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Berikut rincian dua aturan baru layanan BPJS tersebut:
Aturan Urun Biaya
Untuk aturan secara rinci tentang urun biaya tersebut, Budi menjelaskan bahwa masih akan membahasnya lebih lanjut.
Nantinya, akan ada tim khusus untuk membahas aturan baru dari Kemenkes ini.
"Urun biaya belum diberlakukan. Kita akan sosialisasi dulu ke masyarakat," kata Budi.
Berikut rinciannya:
Untuk Rawat Jalan
- Dikenakan biaya Rp 20.000 untuk sekali kunjungan di rumah sakit kelas A dan kelas B.
- Biaya Rp 10.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas C, D, dan klinik utama.
- Sebesar Rp 350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan ke rumah sakit dalam waktu 3 bulan.
Untuk Rawat Inap
Urun biaya yang diberlakukan untuk rawat inap yakni 10 persen dari biaya pelayan, rinciannya sebagai berikut:
- Angka iuran dihitung dari total tarif INA CBG's setiap kali melakukan rawat inap,
- Paling tinggi dikenai biaya Rp 30 juta.
• BNI Beri Pernyataan terkait Kerja Sama dengan Kemendesa soal Pengembangan BUMDes di Garut
Aturan Selisih Biaya
Aturan selisih biaya berlaku bagi peserta yang akan melakukan kenaikan pelayanan kesehatan lebih tinggi dari kelas yang ditetapkan semestinya.
Sebagai contoh pengguna layanan BPJS dari kelas 3 namun ingin melakukan kelas perawatan di atas kelas tersebut.
Untuk kasus tersebut, Kemenkes membebankan pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung.
Berikut aturannya:
- Untuk peningkatan pelayanan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta haru membayar selisih biaya antara tarif INA CBG's antarkelas.
- Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya sepertti VIP, mala peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG's kelas 1.
- Untuk rawat jalan, peserta diwajibkan membayar biaya paket pelayanan rawat jalan paling banyak Rp 400.000 untuk setiap kali rawat jalan.
Simak berita lainnya di sini:
(TribunWow.com)