Pilpres 2019

Sebut Debat Perdana Pilpres 2019 Tak Mendidik, Ferdinand Hutahaean Berikan Saran untuk KPU

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdinand Hutahaean, politisi Partai Demokrat.

Menurut Undang-Undang tersebut, ada sejumlah hal yang tidak boleh dibahas dalam debat, misalnya dilarang mempersoalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, bentuk NKRI, hingga membawa isu SARA.

Tamu undangan

Supaya debat berjalan kondusif, KPU membatasi undangan penonton debat hanya untuk 500 orang.

Undangan tersebutlah yang nantinya diperbolehkan masuk ke arena debat.

Dari 500 undangan, 100 undangan diperuntukan bagi pendukung pasangan calon nomor urut 01, dan 100 orang untuk pendukung paslon nomor urut 02.

Sementara 300 orang sisanya adalah undangan KPU.

Tamu undangan KPU di antaranya, para tokoh bangsa, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, tokoh pemuda, budayawan, mahasiswa hingga pegiat.

KPU juga mengundang Presiden RI ke-3 B. J. Habibie, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Bahas Gerindra yang Calonkan Eks-Koruptor Terbanyak, Prabowo: Mungkin Korupsinya Enggak Seberapa

Termasuk, KPU juga mengundang seluruh mantan wakil presiden RI.

Di luar tamu undangan, massa pendukung diperbolehkan hadir ke lokasi, tetapi tidak diizinkan masuk ke arena debat.

KPU menyediakan dua tempat terpisah di luar arena debat bagi massa pendukung kedua paslon. Kedua massa pendukung dipisah untuk menghindari terjadinya hal-hal yang mengganggu keamanan.

Akan disediakan layar lebar di dua tempat tersebut, sehingga, meskipun tak berada di arena debat, massa pendukung tetap dapat mengikuti jalannya debat.

Dilarang provokatif

KPU meminta para tamu undangan debat tak membawa alat peraga kampanye selama menyaksikan debat. Hal ini untuk menjaga suasana debat tetap kondusif.

Untuk tetap memeriahkan suasana debat, KPU akan menyediakan alat peraga kampanye bagi para tamu undangan.

Halaman
1234