Argo menyebutkan bahwa pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat mengonsumsi narkoba, yaitu satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram, 1 unit alat hisap narkotika serta 5 telepon seluler.
Kelima tersangka tersebut akan dihukum dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1), Pasal 132 Ayat (1), UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TribunWow.com)