Cerita Selebriti

Kuasa Hukum Sebut Aris Idol Dijebak agar Gunakan Narkoba

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aris Idol (tengah) di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (16/1/2019).

Argo menyebutkan bahwa pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat mengonsumsi narkoba, yaitu satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram, 1 unit alat hisap narkotika serta 5 telepon seluler.

Kelima tersangka tersebut akan dihukum dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1), Pasal 132 Ayat (1), UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TribunWow.com)