Dalam debat perdana ini, KPU telah berpesan pada tiap paslon untuk tidak menanyakan suatu kasus, melainkan lebih fokus ke visi-misi, gagasan dan pengetahuan.
Terkait tamu undangan, KPU membatasi undangan penonton debat hanya untuk 500 orang yang diperbolehkan memasuki arena debat.
Undangan tersebut sudah termasuk para pendukung paslon nomor urut 01, paslon nomor urut 02 dan undangan KPU.
Selain itu, KPU juga mengimbau pada tamu undangan untuk tidak prokovatif, seperti tidak membawa alat peraga sendiri dan tidak mengenakan atribut kampanye yang berlebihan.
(TribunWow.com/ Nirmala)