Prostitusi Online

Bibi Ardinsyah Ungkap Sejumlah Respon Netizen terkait Status Tersangka Prostitusi Vanessa Angel

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bibi Adriansyah dan Vanessa Angel

"Pacar saya," ucap Vanessa Angel sembari menghela nafas panjang.

"Itu yang bisa bikin aku bertahan sampai sekarang," lanjut Vanessa.

Namun, di luar semua dukungan yang diberikan kepada dirinya, Vanessa mengaku hanya bisa pasrah menjalani kasus yang menjeratnya.

"Tapi di luar itu, aku hanya bisa pasrah aku serahklan ke tim kuasa hukum."

"Aku rasa di sini aku mau ngomong benar atau salah pun akan tetap sama aja enggak akan merubah situasi apapun, itu aja sih," terangnya.

"Saya udah pasrah," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online oleh Polda Jatim, Rabu (16/1/2019) malam.

Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id, hal itu diungkapkan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).

"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ujar Luki.

Penetapan ini berdasarkan hasil dan gelar penyelidikan Polda Jatim.

Polda Jatim juga akan memanggil Vanessa pasca dipublikasikannya status Vanessa sebagai tersangka.

"Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka," ujar Pol Luki.

Vanessa Angel dijerat pasal Undang-Undang ITE nomor 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sedangkan UU ITE pasal 27 ayat berisikan tentang kesusilaan.

'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'. (TribunWow.com)