Dengan ancaman penjara pasal 114 ayat (1) 5 tahun hingga 20 tahun dengan denda pidana 1 milyar dan paling banyak 10 milyar, pasal 112 ayat (1) 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda pidana Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Simak videonya di atas! (Tribun Video)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Video.com dengan judul: Fakta-fakta Penangkapan Aris Idol yang Digerebek saat Pesta Sabu, Istri Nangis Ungkap Suami Dijebak