Terkini Daerah

Tak Mau Diajak Makan Siang, Wanita Ini Tewas setelah Dilempar HP oleh Kekasihnya

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembunuhan

Kerangka korban ditemukan oleh salah seorang warga pada November 2017, lalu melaporkan ke Polres Mabar.

Sejak saat itu polisi bekerja keras dan berhasil membekuk pelaku di Bulukumba.

Setelah dibekuk, polisi membawa pelaku ke Labuan Bajo dan langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan.

ATT alias RH dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Tolak Ajakan Makan Bersama, Surni Dilempar Handphone Hingga Meregang Nyawa di Tangan Pacarnya