Kerangka korban ditemukan oleh salah seorang warga pada November 2017, lalu melaporkan ke Polres Mabar.
Sejak saat itu polisi bekerja keras dan berhasil membekuk pelaku di Bulukumba.
Setelah dibekuk, polisi membawa pelaku ke Labuan Bajo dan langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan.
ATT alias RH dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (*)