Sudarsono menegaskan, GD dijerat pasal tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia karena menawarkan wanita yang masih berusia muda.
"Jadi, pelaku bertugas menawarkan gadis-gadis yang masih berusia muda. Pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) dan Pasal (12) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 506, 296 KUHP," tegas Sudarsono.
(TribunWow.com)