Prostitusi Online

Polisi Tangkap Muncikari Mahasiswi Asal Banjarmasin yang Layani Prostitusi Online Lewat WhatsApp

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muncikari, GD (28) berhasil diamankan di kepolisian Banjarmasik, Kalimantan Timur

Sudarsono menegaskan, GD dijerat pasal tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia karena menawarkan wanita yang masih berusia muda.

"Jadi, pelaku bertugas menawarkan gadis-gadis yang masih berusia muda. Pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) dan Pasal (12) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 506, 296 KUHP," tegas Sudarsono.

(TribunWow.com)