Berikut petikan pasal yang diunggah oleh Ridwan Kamil, yang TribunWow.com kutip dari salinan resmi kpu.go.id:
"Pasal 62 PKPU Nomor 23 Tahun 2018
Ayat (1): Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagai anggota Tim
Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b dan huruf c
dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
Ayat (2): Cuti menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Presiden.
Ayat (3): Cuti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud padaayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri.
Ayat (4): Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama
masa Kampanye.
Ayat (5): Menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang melakukan Kampanye pada hari libur tidak memerlukan cuti.
Ayat (6): Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (7): Surat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye."
• Unggah Foto Bareng Dedi Mulyadi, Ridwan Kamil: Membahas Masa Depan Jawa Barat agar Makin Juara
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)