Pilpres 2019

Refly Harun: Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Sah-sah Saja Acungkan Jari 01 atau 02

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Refly Harun

TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara, Refly Harun angkat suara terkait pilihan politik Kepala Daerah dengan simbol-simbol mengacungkan jari.

Melalui Twitter miliknya, @ReflyHZ, Refly mengatakan Kepala Daerah wajar saja memiliki kecenderungan politik tertentu.

Mereka juga wajar untuk memperlihatkan hal tersebut melalui acungan jari yang ditujukan pada pasangan calon (paslon) capres cawapres yang mereka pilih.

"Anies Baswedan dan Ridwan Kamil sah sah saja memiliki preferensi politik dengan mengacungkan jari baik 01 maupun 02," ujarnya.

Sebelumnya, Refly juga mengatakan bahwa pasal yang disangkakan pada Anies Baswedan dalam kasusnya tidak bisa dikenakan pada Anies.

Dikarenakan, pasal tersebut berbunyi soal pelarangan penyalahgunaan kekyasaan, bukan melarang seseorang untuk memiliki kecenderungan politik.

Refly Harun: Terlalu Berlebihan kalau Ada Kepala Daerah Acungkan Jari Diancam 3 Tahun Penjara

"Pasal 547: Stiap pejabat negara yg dg sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36jt

Pasal ini tentang larangan menyalahgunakan kekuasaan bagi pejabat negara, trmsk gubernur. Bukan melarang seorang punya preferensi politik," tulisnya.

Lalu, terkait kejadian Anies mengacungkan jari saat jam kerja menjadi Gubernur DKI Jakarta, Refly Harun menganggap hal itu tidak perlu dilakukan dengan mengambil cuti hari kerja.

"Kalo cuma mengacungkan jari pun, tidak perlu cuti. Yang cuti itu kalau ikut kampanye yang mungkin akan meninggalkan tugasnya sebagai kepala daerah.

Menafsirkan dan Menerapkan pasal itu harus rasional dan proporsional.

Yang jelas jelas dilarang menunjukkan preferensi politik dengan simbol jari karena harus netral itu antara lain ASN, baik PNS maupun PPPK (Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," tambahnya.

Refly Harun: Pesta Demokrasi Harusnya Berisi Kesenangan, Bukan Berlomba Buat Berita Hoaks

Sementara dilansir oleh Warta Kota, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, di mana lokasi Anies dianggap menyalahgunakan jabatannya untuk berkampanye, mengatakan Anies diduga melanggar pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal ini terkait gestur dan ucapan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, saat menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, Senin (17/12/2018) lalu.

Dalam acara tersebut, Anies Baswedan kedapatan mengacungkan dua jarinya.

Bawaslu juga telah meminta keterangan Anies Baswedan soal gestur dan ucapan yang dinilai menguntungkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Upaya klarifikasi telah dilakukan di Kantor Bawaslu, Senin (7/1/2019) kemarin.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan Mahfud MD Beri Tanggapan soal Kampanye Hitam dan Negatif

"Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan, terkait dugaan melanggar pasal 547, sanksi pidana itu tindakan menguntungkan dan merugikan, seputar itu saja," ungkap Irvan, ditemui di Kantor Bawaslu, Senin (7/1/2019).

Setelah upaya klarifikasi terhadap Anies Baswedan dilakukan, pihaknya akan melakukan pembahasan internal. Kemudian, akan ditentukan rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

"Kemudian setelah klarifikasi dianggap cukup, kami melakukan pembahasan kedua. Nanti di pembahasan kedua selesai semua proses," jelasnya.

Pasal 547 UU Pemilu menjelaskan, pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Pasca pemeriksaan di kantor Bawaslu, saat ini Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Sebut Kritik Lebih Berguna daripada Fitnah, Refly Harun: Rakyat Tetap Bisa Bedakan Emas dan Loyang

"Kami punya waktu 14 hari untuk menentukan apakah ini sudah memenuhi unsur atau tidak," ujar Abhan dalam rapat di Komisi II, Gedung DPR, Rabu (9/1/2019) pada Kompas.com.

Abhan menegaskan pihaknya tidak akan memperlambat keputusan atas kasus ini.

Setelah penyelidikan selesai, Bawaslu akan segera memutuskan apakah Anies terbukti melanggar atau tidak.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)