Robby Abbas pun pada Oktober 2015 lalu sudah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terlibat kasus prostitusi online.
Ia divonis penjara satu tahun empat bulan dibacakan hakim PN Jakarta Selatan.
Menurut Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Muchtar Effendi, mengatakan hukuman yang memberatkan Robby Abbas adalah tercederainya norma kesusilaan.
Setelah terjerat Pasal 296 KUHP tentang menjadikan perbuatan cabul oleh orang lain, Robby Abbas harus meringkuk di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
(TribunWow.com/Ifa Nabila)