Kabar Tokoh

Bahas Kerugian karena Macet di Jabodetabek, Jokowi: Rp 65 Triliun Jangan Menguap Jadi Asap Saja

Penulis: Laila N
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemacetan di Jalan Thamrin Jakarta.

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengunggah hasil perhitungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait kemacetan di Jabodetabek.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun sosial medianya, baik di Twitter maupun Instagram @jokowi, Rabu (9/1/2019).

Melalui akun Twitternya, Jokowi menyebutkan bahwa kerugian karena macet mencapai Rp 65 triliun.

Ridwan Kamil Beberkan Alasan Kenapa Dirinya Tidak Diperiksa Bawaslu meski Acungkan Jari

"Hitungan Bappenas, macet di Jabodetabek merugikan sampai Rp65 triliun per tahun.

Ini tidak boleh dibiarkan.

Kalau MRT dan LRT sudah jadi, kereta bandara siap, dan TransJakarta ada, masyarakat didorong pindah dari kendaraan pribadi.

Rp65 triliun jangan menguap jadi asap saja," tulisnya.

Hal senada juga ia sampaikan di Instagramnya.

Melalui keterangan unggahannya, Jokowi menyebutkan bahwa ia telah mengundang para kepala daerah di Jabodetabek untuk duduk bersama dan membahas masalah itu.

Ia berharap, nantinya, setelah MRT, LRTm dan kereta bandara siap, orang-orang mau beralih ke moda transportasi massal.

"Dalam hitungan Bappenas, kemacetan di Jakarta dan sekitarnya telah menimbulkan kerugian materi sampai senilai Rp65 triliun setiap tahun.

Ini tidak boleh kita biarkan terjadi terus-menerus. Sudah saatnya kemacetan lalu-lintas di Jabodetabek ini diatasi melalui penyediaan transportasi massal yang terintegrasi.

Karena itulah, di awal tahun ini, saya menggelar rapat terbatas mengenai pengelolaan transportasi Jabodetabek, dengan mengundang di antaranya Gubernur DKI, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Barat, Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Fahri Hamzah Interupsi saat Tim BPN Prabowo-Sandi Bicara di ILC: Kita Capek Dengarnya

Dalam soal pengelolaan jalan raya, misalnya, terjadi tumpang tindih kewenangan.

Sebagai gambaran, jalan di Jabodetabek ini ada yang jadi kewenangan Kementerian PU, Provinsi DKI, Banten, dan Jawa Barat.

Halaman
12