Anies Baswedan dituding menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah untuk mengampanyekan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pemilu 2019 tertentu.
Diketahui, berdasarkan Pasal 281 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk berkampanye.
Sementara Ayat 2 pasal yang sama menyebutkan, kepala daerah yang hendak berkampanye harus mengambil cuti jika dilakukan pada hari kerja.
Tak hanya itu, Pasal 547 Undang-Undang Pemilu juga menyebutkan pejabat negara mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)