Dalam pemberitaan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap kasus prostitusi daring di kota pahlawan pada Sabtu (5/1/2019) kemarin.
Dalam kasus itu, ternyata menyeret nama artis ibu kota berinisiap VA.
Vanessa diduga bertarif Rp 80 juta dari setiap pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan dua mucikari, TN dan ES sebagai tersangka. (Tribunnews/Surya)