Kronologi Penangkapan
KBP Arman membenarkan anggotanya mengungkap kasus prostitusi artis, dikutip dari Kompas TV.
"Iya benar kasus prostitusi online melibatkan artis," ungkap Arman Mapolda Jatim, seperti dikutip dari Surya.
Arman menuturkan, terbongkarnya kabar ini berasal dari laporan masyarakat.
"Kegiatan ini diawali dari informasi masyarakat yang kita dapatkan, diberitahukan ada kegiatan transaksi prostitusi di daerah wilayah hukum Polda Jawa Timur," tuturnya.
KBP Arman mengatakan penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (5/1/2019), sekitar pukul 12.30 WIB.
"Hari ini tanggal 5 Januari di jam 12.30 WIB, unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan empat orang saksi, itu dua artis dua manajemen."
Dikutip dari siaran TV One Live, penggrebekan itu masing-masing saksi diamankan pada kamar yang berbeda namun pada hotel yang sama.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan bahwa artis sinetron Vanessa Angel ditangkap terkait prostitusi online di Surabaya, Jawa Timur. (Kolase/Surya-mohammad romadoni/Kompas-Andika Aditia)
Polisi sebut Tarif Vanessa Rp 80 juta
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi mengatakan, adapun tarif prostitusi artis terselubung tersebut hingga puluhan juta, dikutip dari Kompas.com.
Tarif kencan artis VA ini mencapai Rp 80 juta.
Sedangkan, arti AS sendiri sekitar Rp 25 juta sekali kencan.
"Kedua artis ini diduga terlibat prostitusi artis," ujarnya di Mapolda Jatim, Sabtu (5/1/2019).
Harissandi juga menuturkan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap AV dan Vanessa.
"Terkait perkembangan kasus prostitusi artis ini pasti akan kami sampaikan ke media melalui press release," ungkapnya.
(TribunWow.com)